Lokasi Anda saat ini adalah:PLN > Lestari
Pemkot Yogya Terbitkan Perwal Jam Malam Anak
PLN2025-03-17 17:08:14【Lestari】1rakyat jam tangan
Perkenalanprediksi parlay akuratMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terbitkan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Mal demo slot seperti asli
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terbitkan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak. Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik,demo slot seperti asli mental dan kesejahteraan sosial emosinya, termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Edi Muhammad menjelaskan peraturan ini dibuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Pembatasan jam malam ini ditujukan kepada anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.
“Terkait kejadian kejahatan jalanan atau klitih yang viral akhir-akhir ini, Pemkot Yogya berupaya membangun agar tumbuh kembang anak baik dan tidak kearah negatif maka dilakukan pendekatan yang utama lewat keluarga, sekolah dan lingkungan yang ramah,” ujar Edi saat ditemui di kantor DP3AP2KB, Rabu (22/6).
Ramah yang dimaksud adalah memberikan pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan anak sebagai pelopor dan pelapor serta melibatkan anak untuk berpartisipasi dan mendengarkan suara anak.
Edi menjelaskan permasalahan yang ada di wilayah Kota Yogya adalah banyak anak di bawah umur berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB dengan kegiatan yang tidak jelas. “Oleh karena itu, Pemkot Yogya mengeluarkan Perwal Nomor 49 th 2022 tentang jam malam anak, yang menekankan anak agar di dalam keluarga. Apabila masih memiliki kegiatan di luar harus bisa memberikan keterangan atau ada yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” tambahnya..
Pemkot Yogya dalam menerapkan peraturan ini mengedepankan humanisme, sehingga setiap anak yang tidak mematuhi kewajiban maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
“Berlakunya jam mala mini sudah mulai disosialisasikan sejak Senin (20/6) dengan mengirim notifikasi ke semua pemilik akun Jogja Smart Service (JSS) yang berisi pesan bapak dan ibu untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga. Sehingga anak pun merasa diperhatikan oleh orang tuanya,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya Perwal No. 49/2022 mendukung upaya Pemkot Yogya dalam mewujudkan Kota Layak Anak, yaitu wilayah yang ramah anak dimana Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak (Ppha) sudah tersistem melalui lembaga yang ada di masyarakat.
“Kota Layak Anak merupakan sebuah komitmen bersama tidak hanya dari pemerintah namun juga pelaku usaha, lini masyarakat dan keluarga itu sendiri. Komitmen ini bersifat terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam pemenuhanan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak,” imbuhnya. (Chi)
Besar!(789)
Artikel sebelumnya: Walikota Ajak Perusahaan Terapkan Aturan Upah Minimum Tahun 2022
Artikel selanjutnya: Lestarikan Olahraga Tradisional, Anak Muda Yogya akan Dilatih Jemparingan
Berita terkait
- Ajak Tamu Pemkot Yogya ke Kampung Wisata
- Antusias Warga Depo Dibuka, Pilah Sampah dari Rumah
- Capai Target 100 Persen, TMMD Tahap III 2022 Resmi Ditutup
- Merangkum Memori Kolektif Malioboro Lewat Prangko
- Stimulus PBB-P2 Tahun 2023 Turun Menjadi 25 Persen
- Juni Pembangunan Pasar Sentul Dimulai
- Budaya Pemerintahan SATRIYA Dorong ASN Pemkot Yogya Kompetitif dan Inovatif
- Sinergi Polisi RW-Jaga Warga Kedepankan Kearifan Lokal Atasi Kamtibmas
- Dishub Kota Yogya Bebaskan Sanksi Administrasi Kendaraan Wajib Uji Kir
- Tingkatkan Kerja Sama Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
Berita hangat
Rekomendasi berita
Ingatkan Masyarakat PeduIi Jam Malam Anak
Pj Walikota Kukuhkan Direktur Bidang Umum PDAM Tirtamarta
JDIH Pusat Rujukan Regulasi Hukum di Kota Yogya
Pemkot Yogya Jadi Contoh Inovasi Digitalisasi Layanan Publik
Komunitas Agen Promosi Kampung Wisata di Kota Yogya
Pemkot Yogya Gandeng Perusahaan Rumuskan Skala Upah Pekerja
Tahun 2023 Targetkan 1.200 UMKM di Kota Yogya Bersertifikasi Halal
Peringatan Harbuknas Jadikan Buku Jalan Literasi Menuju Sejahtera