Lokasi Anda saat ini adalah:PLN > IKN
Agustus Ini Pemkot Hapus Denda PBB
PLN2025-02-15 18:29:38【IKN】1rakyat jam tangan
Perkenalankode bd sgpMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta, terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dar anjirtoto
Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta,anjirtoto terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994-2018. Karena khusus pembayaran pada Agustus tahun ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghapus denda PBB dari 1994-2018.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, penghapusan denda sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor Perwal nomor 83 tahun 2011 tentang Juknis Perda No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
“Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota dan hanya berlaku pada bulan agustus saja untuk tahun ini,” ucap Titik Sulastri pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Pihaknya berharap kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini disambut baik masyarakat, sehingga bisa dimanfaatkan dengan secara maksimal, mengingat waktunya yang hanya satu bulan saja.
Titik meminta seluruh pemangku di wilayah untuk segera mensosialisaskan kebiajakn tersebut. Sekaligus meminta warganya untuk segera membayar pajak pada bulan agustus nanti.
“Dengan kebijakan ini warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda, sehingga kedepan kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktu tidak harus menunggu jatuh tempo,” tandasnya.
Terkait dengan tata cara pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.
“Bebas denda ini berlaku untuk PBB tahun 1994-2018. Hanya berlaku satu bulan yang nantinya akan ada Perwal (Peraturan Walikota Yogyakarta,” ujarnya.
Adapun Bank yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja pemerintah dalam kebijakan ini yakni BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran.
“Caranya sangat mudah wajib pajak hanya menunjukkan nomor objek pajak (NOP) kemudian akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan. Denda otomatis akan hilang, karena yang dibayar pokoknya saja,” urainya.
Saat ini terdapat 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar. (Tam)
Besar!(1)
Artikel sebelumnya: Rancangan Kerja Pemkot Yogya 2023 Prioritas Pemulihan Ekonomi
Artikel selanjutnya: Pemkot Yogya Giatkan Disinfeksi Pasar Tradisional
Berita terkait
- Grebeg Takjil Awali Pembukaan Pasar Sore Ramadhan Nitikan
- Yogyakarta Pertajam Rencana Aksi Penanggulangan Penyakit Tidak Menuluar
- 88 Pejabat Fungsional Dilantik
- Satpol PP Kota Yogya Operasi Pengendara Roda Dua
- Wakil Walikota Ingin Yogyakarta Istimewa dengan Peran Lansia dalam Pembangunan
- Inovasi Pemkot Yogya Untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- Peringati Sewindu UUK DIY Seniman Yogya Gelar Pameran
- Gelar Potensi Pertanian, Pemkot Yogyakarta Gelar Lanscape Sayuran di Balaikota Yogya
- Pedagang Pasar di Kota Yogya Ikuti Pemeriksaan Tuberculosis
- 5833 Warga Kota Yogya Terima BST dari Kemensos
Berita hangat
Rekomendasi berita
Pemkot Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Jalankan Prokes
Mahasiswa Indekos Diajak Ronda dan Kerja Bakti
Pemkot Yogya Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2019
Tingkatkan Layanan Online, Dindukcapil Siapkan Sistem Cetak Dokumen Mandiri
Pengembangan Inovasi Jawaban Tantangan Pertanian Perkotaan
Ketua Tp PKK Kota Yogya, Ketua Bayangkara dan Persit Kunjungi Kampanye Gemar Makan Ikan di Bendung Lepen
30 Wajib Pajak Terima Penghargaan
Wakil Wali Kota Yogya Terima Piagam Penghargaan Yogya Semesta